2.1. Badan
usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
2.2. Bentuk
– bentuk usaha.
1.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara
hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta
(2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki
oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semu resika dan
kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik
pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan
kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang
perusahaan.
Tabel kelebihan dan kekurangan bentuk badan usaha
Perseorangan
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a. Memiliki
kebebasan dalam bergerak
b. Pemerintah
tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c. Penguasaan
sepenuhnya terha-dap keuntungan yang diperoleh
d. Rahasia
perusahaan terjamin
e. Motivasi
usaha yang tinggi
f. Proses
pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g. Penanganan
aspek hukum yang minimal
|
a.
Menanggung tanggung jawab hukum dan
keuangan yang tak terbatas
b.
Keterbatasan kemampuan keuangan
c.
Keterbatasan kemampuan manajerial
d.
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
|
Sumber:
Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
Usaha
perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta
sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering
kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban
kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak
akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu
yang menyenangkan.
Wirausaha
yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila
dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan
pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat
bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan
yang dijalankannya.
2. Firma (Fa)
Firma
merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang
atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing – masing anggota
firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk
dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota
firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut manulang (2003), persekutuan
dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai
nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan.
Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan
dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
Tabel kelebihan dan kekurangan Firma
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a. Penguasaan
terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang
lain
b. Motivasi
usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan
aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan
perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi
|
a.
Sering terjadi konflik antaranggota
kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis
b.
Mengandung tanggung jawab keuangan
tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota
kongsi yang lain
c.
Keterbatasan kemampuan ke-uangan
d.
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e.
Keterbatasan kemampuan mana-jerial.
|
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
3.
Perserikatan Komanditer (CV)
Perserikatan
Komanditer (CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha
bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan
memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang
yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta
memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan
dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap
(CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga
dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif.
Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab
penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang
hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan,
bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
Tabel kelebihan dan kekurangan Perserikatan Komanditer
(CV)
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a. Penguasaan
terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang
lain.
b. Motivasi
usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan
aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan
perseorangan
|
a. Mengandung
tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi
dengan anggota sekutu aktif yang lain
b. Status
hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek
besar
c. Tidak
dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti
Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
d. Nama
CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan
nama CV sebelumnya
|
Perusahaan
berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang
begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya.
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena
itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai
lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu
kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan
kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara
membeli saham perusahaan.
Tabel
kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a. Memiliki
masa hidup yang tidak terbatas
b. Pemisahan
kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c. Kemampuan
keuangan yang sangat besar
d. Kemampuan
manajerial yang tinggi
e. Kontinuitas
kerja karyawan yang panjang
|
a. Pajak
yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan
perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang
saham juga kena pajak
b. Penangan
aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan
izin khusus untuk usaha tertentu
c. Biaya
pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
d. Kerahasian
perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus
dilaporkan kepada pemegang saham
|
Kekayaan
PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi
dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang
saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada
banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir
dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan
rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi
dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang
dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham
istimewa (preference stock).
5.
Koperasi
Kata
koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya
bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha
yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau
badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak
dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan
kesejahteraaan para anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan
menurut UU “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan”.
6.
Yayasan
Pengertian
yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “Yayasan
adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota”.
Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan
Pengawas.
2.3. Prosedur
dan Legalitas pendirian usaha
1. Prosedur
Pendirian Perusahaan Perseorangan
1. Persiapan
·
Menyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan
perseorangan
·
Menentukan calon nama perusahaan
·
Menentukan tempat kedudukan perusahaan
·
Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik
dari perusahaan perseorangan tersebut
2. Pendaftaran
ke Notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut
terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan
akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.
2. Prosedur
Pendirian Firma
1. Para
pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal
memuat (Pasal 26 KUHD):
·
Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal
para pendiri Firma
·
Nama Firma yang akan didirikan (termasuk
juga tempat kedudukan Firma)
·
Keterangan kegiatan usaha yang akan
dilakukan Firma di kemudian hari
·
Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk
menandatangani perjanjian atas nama Firma
·
Saat mulai dan berakhirnya Firma
·
Klausula-klausula yang berkaitan dengan
hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2. Akta
tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaries (Pasal 22
KUHD).
3. Akta
otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan
Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD).
4. Akta
yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita
Negara.
3. Prosedur
Pendirian Perserikatan Komanditer (CV)
1. Persiapan
·
Membuat kesepakatan antar pihak yang akan
membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
·
Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
·
Menentukan calon nama yang akan digunakan
oleh CV
·
Menentukan tempat kedudukan CV
·
Menentukan pihak yang akan bertindak selaku
anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
·
Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik
dari Perserikatan Komanditer tersebut
2. Pendaftaran
ke Notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang
pendirian CV
3. Pendaftaran
ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya
Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaries didaftarkan
pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berikut:
·
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV
yang bersangkutan.
4.
Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1. Pembutan
akta notaries
·
Nama lengkap, tempat tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
·
Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris
yang kali pertama diangkat.
·
Nama pemegang saham yang telah mengambil
bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang
diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat
pendirian.
2. Anggaran
dasar
·
Nama dan tempat kedudukan perseroan
·
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Jangka waktu berdirinya perseroan
·
Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan
dan modal yang disetor
·
Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham
apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada
setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
·
Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi
dan komisaris
·
Penetapan tempat dan tata cara
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
·
Tatacara pemilihan, pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
·
Tata cara penggunaan laba dan pembagian
deviden
·
Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang
Perseroan Terbatas (UUPT)
3. Pengesahan
Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus
mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan
hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman
akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah
diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika
permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon
secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4. Pendaftaran
wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK
pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar
perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal
diterimanya laporan.
5. Pengumuman
dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan
telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam
Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
5.
Prosedur mendirikan Koperasi
1. Menyelenggarakan
rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam
rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2. Para
pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2
rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti
penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3. Pengesahan
akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4. Pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia
6.
Prosedur mendirikan Yayasan
1. Penyampaian
dokumen yang diperlukan
·
Fotokopi KTP para badan pendiri, badan
Pembina, dan badan pengurus
·
Nama yayasan
·
Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan
usaha yayasan
·
Jangka waktu berdirinya yayasan
·
Modal awal yayasan
·
Susunan badan pendiri, badan Pembina, dan
badan pengurus.
3. Legalitas
Perusahaan
Legalitas perusahaan atau badan usaha
merupakan unsur yang penting, karena legalitas merupakan jati diri yang
melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan
kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan,
di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen
hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini
berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka
kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu seperti
penertiban atau pembongkaran.
3.1. Bentuk
Legalitas Perusahaan
1. Nama
Perusahaan
Nama perusahaan merupakan nama yang dipakai
oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau
perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan
tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain.
2. Merek
Menurut pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek
adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda,
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
3. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan
perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu
surat izim yang diberikan oleh materi atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu
perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkkecuali
perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib
mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat
perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga
wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili
pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang
berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk
penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di
tempat SIUP diterbitkan.
4. Selain
perusahaan perdagangan barang atau jasa, ada pula perusahaan indusri. Sama halnya
dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industry pun juga harus memiliki
surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industry
baru atau perluasan wajib memperoleh IUI.
Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap persetujuan
prinsip yang diberikan kepada perusahaan
industry untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha pembangunan,
pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk
dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama
perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
0 komentar:
Posting Komentar